Pinjaman Dana, Pinjaman Dana Tunai, Pinjaman Dana Tunai Jaminan Tanah dan Bangunan, Pinjaman Dana Tunai Jaminan Tanah dan Bangunan di Depok, Pinjaman Uang Cash, Pinjaman Uang Cash Jaminan Tanah dan Bangunan, Pinjaman Uang Cash Jaminan Tanah dan Bangunan di Depok.
Anda termasuk salah satu orang ini:
- Sedang butuh dana untuk membuka usaha atau mengembangkan usaha yang ada
- Sedang butuh dana untuk membayar biaya pendidikan, biaya rumah sakit, biaya renovasi rumah, dll
- Sedang butuh dana untuk keperluan pribadi yang sangat mendesak
BPR DBL siap membantu Anda untuk mengatasi masalah tersebut! Dengan mendapatkan Pinjaman Dana Tunai Jaminan Tanah dan Bangunan dari kami, Anda bisa menggunakan dana tersebut untuk keperluan:
- Mengembangkan usaha Anda
- Membayar biaya pendidikan, biaya rumah sakit, biaya renovasi rumah, dll
- Memenuhi keperluan pribadi yang sangat mendesak, atau
- Untuk apa saja
Anda akan mendapat solusi paling tepat dan cepat berupa Pinjaman Dana Tunai hingga 1 Miliar dengan cara menjaminkan Sertifikat Tanah dan Bangunan Anda, dengan syarat:
- Sertifikat Rumah atau Tanah Atas Nama Pemohon
- Akses Jalan Bisa Dilewati Kendaraan
- Lokasi Rumah atau Tanah Tidak Dekat dengan Kuburan
Syarat Pinjaman Dana Tunai Jaminan Sertifikat Tanah dan Bangunan :
- Usia Minimal 21 – 50 Tahun
- Fotocopy KTP Suami-Istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah dan NPWP
- Fotocopy Sertifikat (SHM/SHGB), IMB, PBB 3 Tahun Terakhir
- Fotocopy SIUP, TDP, SKU, Surat Keterangan Kerja (Jika Ada)
- Fotocopy Slip Gaji dan Rekening Tabungan
Data Jaminan SHM/SHGB/SHGU:
- a/n Pemohon
- a/n Suami atau Istri
- a/n Orang tua dan hanya mempunyai anak tunggal
- Kondisi jaminan tidak masuk mobil maximal 50 juta
- Untuk proses ahli waris hanya satu orang tidak bisa lebih dan apabila telah disetujui komite pemohon mengurus proses ahli waris sampai kecamatan dengan sendirinya.
Kondisi Jaminan SHM/SHGB/SHGU:
- Tidak dekat makam
- Tidak dekat dengan sungai atau kali
- Tidak dibawah SUTET
- Ada jalan umum bukan jalan keluarga
- Kondisi jaminan tidak helikopter
Hal-hal yang dapat menghambat proses pencairan dana:
- KTP Sudah Kadaluwarsa
- Status Cerai Namun di KTP Masih Tertulis Menikah
- Data di Kartu Keluarga Berbeda dengan di KTP
- Sertifikat Bukan Atas Nama Pemohon
Jika semua persyaratan telah Anda siapkan, segera hubungi kami di WA 081380006077 untuk mengajukan Pinjaman Dana Tunai Jaminan Tanah dan Bangunan. Anda juga bisa mengisi Form Aplikasi Online disini untuk mempercepat proses pencairan.


