JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya juga terus memberikan dukungan untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan mendukung UMKM melalui peningkatan pendalaman pasar keuangan dengan mendorong pembiayaan alternatif berbasis digital kepada pelaku UMKM di antaranya melalui bank wakaf mikro (BWM) digital, peer to peer lending (P2P), dan securities crowdfunding.
“OJK juga membuka peluang bagi UMKM untuk melakukan penghimpunan dana di pasar modal, salah satunya melalui Papan Akselerasi UMKM, termasuk memberikan kesempatan kepada BPR untuk melakukan IPO di pasar modal,” jelas Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4).
Dari sisi transformasi digital, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 25 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk meningkatkan kesempatan bagi BPR/BPRS untuk berinovasi dan berkolaborasi dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan produk yang berbasis teknologi informasi (TI).
“OJK akan mempercepat implementasi POJK tersebut dengan memasukkan BPR/ BPRS dalam ekosistem sistem pembayaran berbasis digital,” tutur Wimboh. Selain itu, OJK akan memberikan kemudahan persetujuan produk baru berbasis teknologi informasi (instant approval) dan mendorong BPR/BPRS untuk berkolaborasi dengan bank umum dalam hal pemanfaatan teknologi informasi.
Wimboh juga menekankan bahwa stabilitas sistem keuangan (SSK) dalam kondisi terjaga dengan kinerja industri jasa keuangan yang dalam tren membaik seiring dengan percepatan pemulihan ekonomi, didukung dengan kebijakan kebijakan strategis OJK. Intermediasi perbankan per Februari 2022 melanjutkan tren peningkatan dengan pertumbuhan kredit 6,33% secara year on year (yoy), terutama ditopang kredit UMKM-ritel dan korporasi dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 8,75% dan 5,83%.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) meneruskan pertumbuhan double digit sebesar 11,11% yang utamanya didukung kenaikan giro sebesar Rp 30,1 triliun. Likuiditas perbankan berada pada level yang memadai dengan rasio alat likuid/ non-core deposit (AL/NCD) di level 153,13% dan alat likuid/DPK di level 34,26% pada 30 Maret 2022. Ketahanan permodalan industri jasa keuangan di mana CAR perbankan jauh di atas threshold yaitu mencapai 25,82%.
OJK terus bersinergi bersama KSSK dalam memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan dan menjaga SSK, serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional termasuk ekonomi hijau. “Sehubungan dengan hal tersebut, OJK memperpanjang kebijakan stimulus perekonomian berupa relaksasi penurunan bobot risiko (ATMR) kredit bagi kredit kendaraan bermotor, yang mendapatkan relaksasi PPnBM dan kredit dalam rangka produksi dan konsumsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi 50% hingga Desember 2022,” jelas Wimboh.
Lebih lanjut, OJK akan memperluas scope pembiayaan ekosistem sektor KBLBB dari hulu ke hilir, mulai dari industri baterai sebagai komponen penting industri KBLBB, perusahaan penyedia charging station, dan perusahaan manufaktur kendaraan bermotor listrik.
Selain itu, OJK akan memperluas insentif dalam mempercepat pengembangan sektor-sektor prioritas pemerintah, di antaranya mendukung pengembangan hilirisasi industri khususnya yang menerapkan prinsip ekonomi hijau antara lain industri pengolahan yang mengembangkan energi terbarukan.
Kemudian, mendukung pembiayaan kepada pelaku UMKM yang berwawasan lingkungan dan mengimplementasikan ekonomi hijau, memperluas pembiayaan kepada sektor manufaktur yang menerapkan prinsip ekonomi hijau dalam operasional bisnisnya, serta memperluas cakupan ekspor hasil pengolahan industri berbasis hijau.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan, LPS akan terus berupaya menjaga SSK dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui program penjaminan simpanan dan resolusi bank yang kredibel. LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level terendah sepanjang beroperasinya LPS.
“Kebijakan ini berkontribusi dalam memberikan ruang untuk menjaga biaya dana perbankan tetap rendah sehingga diharapkan dapat mendorong kredit dengan bunga yang terjangkau,” imbuh Purbaya.
Sumber: investalearning.com



