Apa itu LPS?
LPS merupakan lembaga penjamin simpanan yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2009.
LPS merupakan lembaga independen yang didirikan untuk menjamin simpanan Anda di bank.
Apakah LPS menjamin simpanan pada seluruh jenis Bank?
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik Bank Umum, Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Jenis simpanan apa yang dijamin oleh LPS?
Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS untuk Bank Konvensional:
- Tabungan
- Deposito
- Giro
- Sertifikat Deposito
- Bentuk lain yang dipersamakan dengan simpanan
Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS untuk Bank Syariah:
- Giro Wadiah
- Giro Mudharabah
- Tabungan Wadiah
- Tabungan Mudharabah
- Deposito Mudharabah
- Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya
Berapa nilai simpanan yang dijamin oleh LPS?
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sebagaiman diatur dalam UU LPS Nomor 24 Tahun 2004 adalah maksimum Rp 100 juta untuk setiap nasabah dalam satu bank. Namun demikian, pada tanggal 13 Oktober 2008 nilai simpanan yang dijamin LPS diubah menjadi maksimum Rp 2 milyar sebagaimana ditetapkan dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Apa syarat yang harus dipenuhi agar simpanan Anda layal dibayar LPS?
Untuk simpanan pada bank konsvensional:
- Simpanan Andan tercatat dalam pembukuan bank
- Tingkat bunga simpanan Anda tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS, dan
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
Untuk simpanan pada bank syariah:
- Simpanan Anda tercatat dalam pembukuan bank, dan
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki pembiayaan macet di bank tersebut
Dijaminkah simpanan yang memiliki bunga di atas tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS?
Simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, secara otomatis tidak mendapatkan penjaminan simpanan dari LPS.
Apakah Anda dibebani biaya agar simpanan Anda dijamin?
Tidak, karena bank tempat Anda menyimpan telah menanggung seluruh biaya penjaminan.
Kapan LPS membayar klaim penjaminan simpanan Anda?
Apabila bank tempat Anda menyimpan uang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia, LPS akan mulai membayar simpanan Anda melalui bank yang ditunjuk, selambat-lambatnya 5 hari sejak dimulainya proses verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak bayar.
Bagaimana penghitungan simpanan yang dijamin apabila memiliki lebih dari satu rekening di bank yang sama?
A mempunya tabungan 1 Milyar dan deposito Rp 1,50 Milyar pada bank XYZ. Apabila bank XYZ dicabut izin usahanya, maka yang dibayar LPS sebesar Rp 2 Milyar. Sisanya akan diperhitungkan dengan hasil likuidasi bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU LPS.
Dimana Anda dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai LPS?
Anda dapat mengunjungi website LPS di www.lps.go.id

