Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji penurunan bunga penjaminan. Ini dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan bunga acuan atau BI rate sebesar 25 bps menjadi 7% pada Februari lalu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi batas atas (capping) bunga deposito sebesar 75 bps untuk bank BUKU 4 dan 100 bps untuk bank BUKU 3 di atas BI rate.
“Kami akan menurunkan bunga LPS untuk bulan depan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, seperti yang dikutip dari laman kontan.co.id Kamis (03/03). Tanpa menyebutkan basis point (bps) yang akan turun, Halim bilang, penurunan bunga penjaminan ini akan mendukung bank-bank menurunkan bunga simpanan yang kemudian bunga pinjaman akan ikut terpangkas.
Saat ini, LPS menetapkan bunga penjaminan untuk bank umum sebesar 7,50% dalam mata uang rupiah dan 1,25% dalam mata uang valuta asing (valas). Sedangkan, bunga penjaminan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 10,00% dalam mata uang rupiah. Nah, bunga penjaminan ini untuk batas simpanan maksimal Rp 2 miliar.
BPR Danaberkah Lestari selaku Lembaga Keuangan Perbankan menjadi solusi anda yang membutuhkan dana pinjaman ataupun ingin berinvestatsi dengan bunga 10,00 % untuk deposito. Pinjaman mulai 5 juta hingga 1 miliar. Proses cepat, syarat mudah, bunga ringan. Info lebih lanjut klik disini


