Ini Resiko Apabila Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo
Daftar isi artikel
- 1 Ini Resiko Apabila Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo
- 1.0.1 1. Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo Bisa Kena Penalti atau Denda
- 1.0.2 2. Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo Gak Dapat Bunga Berjangka
- 1.0.3 Lalu, berapa total dana deposito yang akan diperoleh Budi?
- 1.0.4 3. Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo Akan Membuatmu Tergoda Menggunakan Uang Itu
Resiko Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo apa saja ya? Deposito yang merupakan salah satu instrumen investasi yang saat ini sedang digemari masyarakat, ternyata ada masalah jika diambil sewaktu-waktu?
Di artikel ini akan dibahas mengenai akibat atau konsekuensi apa jika deposito diambil sewaktu-waktu. Meski demikian, deposito jika dibanding alat investasi lainnya seperti saham dan reksadana, deposito mempunyai risiko yang lebih rendah.
Selain itu, deposito juga dapat memberikan suku bunga yang lebih tinggi ketika dibandingkan dengan tingkat inflasi tahunan. Kisarannya dimulai dari 4 persen sampai 5,75 persen per bulan.
Dari sisi atau segi bunga pun, deposito dapat dikatakan memiliki suku bunga relatif lebih tetap. Dan, meskipun ada suatu perubahan yang di akibatkan oleh fluktuasi dari tingkat suku bunga, nilai pokoknya tidak akan berubah.
Kemudian, penarikan uang deposito juga mempunyai jangka waktu penarikan antara 1-24 bulan. Oleh karena itu, jikalau Anda ingin mencairkan deposito sebelum jatuh tempo, maka akan ada beberapa risiko yang akan harus di tanggung
Apa saja risiko yang perlu diketahui? Yuk simak artikel selengkapnya di bawah ini:
1. Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo Bisa Kena Penalti atau Denda
Penalti atau denda merupakan salah satu upaya atau cara yang dilakukan oleh pihak bank agar nasabah tetap menyimpan uang nya sesuai waktu. Atau dengan kata lain, tidak mencairkan deposito sebelum saatnya atau jatuh tempo.
Meskipun begitu, tidak pada semua bank yang menerapkan sistem tersebut, seperti salah satunya adalah Bank BCA dan Bank BNI.
Namun beberapa bank seperti Bank Mandiri dan Bank CIMB NIAGA menerapkan sistem penalti kepada nasabah yang mencairkan deposito sebelum jatuh tempo.
Jika di Bank Mandiri, Anda akan dikenakan biaya sebesar 0,5 persen dari nominal dana deposito.
Sedangkan Bank CIMB NIAGA menerapkan sistem penalti minimal Rp 100 ribu atau 1 persen dari nominal dana deposito.
Misalnya, Anda membuka deposito sebesar Rp 10 juta untuk jangka waktu 12 bulan. Tapi di bulan ke 8 Anda memutuskan mencairkan dana karena ada urusan mendesak.
Penalti yang harus Anda bayar jjika deposito di Bank Mandiri adalah, nominal deposito x biaya penalti (Rp 10 juta x 0,5 persen) yaitu Rp 50 ribu.
Sedangkan di Bank CIMB NIAGA penalti yang akan Anda bayar adalah biaya penalti x nominal deposito x sisa hari : 365 (total hari per tahun), yaitu
1 persen x Rp 10 juta x 120 hari : 365 = Rp 32.876. Karena jumlah penalti di bawah Rp 100 ribu, maka Anda akan dikenakan biaya penalti minimum yaitu Rp 100 ribu.
2. Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo Gak Dapat Bunga Berjangka
Risiko lain yang mungkin Anda dapatkan dari mencairkan deposito sebelum jatuh tempo adalah bunga deposito berjangka tidak akan dibayarkan oleh pihak bank.
Sama halnya dengan penalti, gak semua bank menerapkan sistem ini tapi persyaratan itu berlaku untuk Bank BCA dan Bank BNI.
Perhitungan antara ke dua bank tersebut pun juga sama.
Contohnya:
Budi membuka deposito sebesar Rp 10 juta untuk jangka waktu 12 bulan. Karena harus membayar biaya RS ibunya, Andi memutuskan untuk mencairkan deposito di bulan 10.
Jadi, Budi hanya akan mendapatkan bunga deposito dari bulan pertama hingga di bulan sembilan dan tidak mendapatkan bunga untuk bulan sepuluh.
Lalu, berapa total dana deposito yang akan diperoleh Budi?
- Bunga deposito di Bank BCA untuk tenor 12 bulan: 4,25 persen per jatuh tempo (0,35 persen per bulan)
- Jumlah deposito: Rp 10 juta
- Bunga deposito yang didapatkan Andi: Rp 10 juta x 0,35 persen x 9 = Rp 315 ribu
Jadi, total uang yang diperoleh Andi adalah Rp 10 juta + Rp 315 ribu = Rp 10.315.000
Namun, jika Budi mencairkan dana deposito tepat saat jatuh tempo atau 12 bulan, maka Budi akan mendapatkan bunga deposito sebesar Rp 425 ribu dengan perhitungan Rp 10 juta x 4,25 persen (dana deposito x bunga).
Dan total dana deposito yang diperoleh Budi adalah Rp 10 juta + Rp 425 ribu = Rp 10.425.000.
Hal itu tentu akan merugikan Anda kan?
3. Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo Akan Membuatmu Tergoda Menggunakan Uang Itu
Risiko lainnya mencairkan bunga deposito sebelum jatuh tempo lainnya adalah memungkinkan Anda menggunakan uang tersebut untuk hal yang gak penting.
Saat itu Anda membutuhkan uang sebesar Rp 5 juta untuk biaya masuk sekolah anak. Tapi dana deposito yang Anda dapatkan adalah sebesar Rp 10.315.000 karena Anda mencairkan dana sebelum jatuh tempo yaitu di bulan ke 10 seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Hal itu bisa membuatmu tergoda untuk menggunakan sisa uang tersebut untuk menggunakan sesuatu yang gak penting.
Karena itu, jika Anda ingin mencairkan dana deposito sebelum jatuh tempo sebaiknya pikirkan dengan matang apakah alasannya memang mendukung.
Dan pikirkan lagi sisa dana dari deposito itu akan pergunakan untuk apa saja agar Anda tidak membuang uang sisa-sisa kan?
Nah, itu dia tiga risiko yang akan Anda dapatkan jika mencairkan dana deposito sebelum jatuh tempo. Tetapi ada solusi lain bagi Anda yang ingin mendapatkan bunga utuh tanpa terkena penalti yaitu dengan menempatkan Deposito di BPR DBL. Karena, Deposito di BPR DBL bebas penalti walaupun dana Anda cairkan sebelum jatuh tempo. Menarik bukan? Ayo segera tempatkan Deposito Anda di BPR DBL sekarang!


