Akta Jual Beli (AJB) – Kenali Fungsi
Daftar isi artikel
Akta Jual Beli yang sering disebut dengan singkatan AJB sering kali memberikan harga murah dalam jual beli rumah. Meskipun murah, tapi Anda harus pahami status atau kekuatan dari AJB ini.
Yang perlu dipahami dari status AJB dengan harga murah ini adalah bukan bukti sah dari kepemilikan sebuah properti. AJB juga bukanlah suatu jenis sertifikat tanah.
Akan tetapi AJB adalah bukti yang sah atas peralihan hak tanah karena terjadinya proses jual-beli properti. Yang mana surat ini diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dan perlu diketahui AJB tidak diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Oleh sebab itulah, AJB bukan merupakan bukti sah atas kepemilikan properti atau tanah.
Jadi Apa Itu Akta Jual Beli (AJB)?
Sertifikat Akta Jual Beli adalah sebuah dokumen atau akta yang berfungsi sebagai bukti atas terjadinya transaksi jual-beli. Sebuah transaksi yang mengakibatkan terjadinya perubahan hak atas tanah serta bangunannya.
Proses tersebut terjadi atas persetujuan langsung Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dimana kepala BPN mengangkat langsung dan memberikan kuasa untuk membuat akta kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kemudian pengesahannya juga harus dilakukan oleh pejabat khusus. Yakni harus ditanda tangani langsung dihadapan notaris. Dengan begitu, Anda sebagai pembeli atau penjual tidak dapat membuatnya sendiri.
AJB sering juga disebut sebagai Sertifikat AJB
Dalam proses jual-beli sebuah properti seringkali terjadi proses yang cukup panjang. Sebagai bukti adanya proses ini maka dibuatlah sebuah dokumen yang berfungsi sebagai bukti.
Nah disinilah AJB berperan sebagai bukti dari sebuah proses jual beli tersebut. Selain itu perlu digaris bawahi bahwa AJB bukan merupakan bukti kepemilikan.
Kemudian mengacu keperaturan Undang-undang no.5 th 1960 tentang “Pokok Agraria” yang menyebutkan bahwa “sertifikat bukti kepemilikan tanah atau properti tidak ada yang wujudnya AJB”.
Dari UU tersebut juga menyatakan bahwa yang ada hanyalah SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), SHGB (Sertifikat Hak GUna Bangunan)dan SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun).
Dalam hal ini SHM lah yang memiliki status kepemilikan tertinggi serta mempunyai hak terkuat. Kemudian SHGU dan SHGB memiliki jangka atau batasan waktu tertentu. Karena status keduanya merupakan “menyewa”.
Penting Untuk Diperhatikan
Dalam menerbitkan Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah akan membutuhkan sertifikat atau surat tanah yang asli dari pihak penjualnya.
Nah disiniliah letak kekeliruan atau kesalah pahaman yang sering terjadi pada kebanyakan orang. Banyak orang masih menganggap bahwa SHM merupakan sertifikat yang asli.
Akan tetapi yang sebenarnya adalah bisa jadi sertifikat yang asli hanya SHGU atau SHGB. Dan bahkan bisa masih dalam bentuk letter C ataupun girik.
Fungsi Akta Jual Beli
Dokumen AJB ini merupakan dokumen yang memiliki peran cukup penting di dalam transaksi jual dan beli properti/ rumah atau tanah.
Selanjutnya AJB merupakan bukti yang resmi atas terjadinya transaksi jual beli tersebut. Dimana terjadi sebuah kesepakatan bersama akan harga dan persyaratan yang dibuat.
Setelah itu, AJB juga berfungsi sebagai dasar atau acuan bagi kedua belah pihak (pembeli dan penjual) untuk memenuhi tanggung jawab masing-masing pihak.
Dan AJB juga dapat berfungsi sebagai bukti untuk menggugat apabila ada pihak yang lalai akan kewajiban yang telah disepakati. Akta Jual Beli Rumah atau AJB adalah dokumen yang berperan cukup penting dalam proses jual beli rumah atau tanah.
Baca juga:


