Apa Itu Bank Perkreditan Rakyat – BPR DBL

Apa Itu Bank Perkreditan Rakyat

Apa itu bank perkreditan rakyat

Apa Itu Bank Perkreditan Rakyat

Apa itu Bank Perkreditan Rakyat? Dan apa bedanya dengan Bank Umum. Ya, dalam industri perbankan Indonesia terdapat dua jenis bank. Yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Menurut Undang-Undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

apa-itu-bank-perkreditan-rakyat

Fungsi Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat, sebagai bank memiliki fungsi utama yaitu menjalankan fungsi perantara keuangan (intermediasi). Dimana BPR berperan dalam mengumpulkan dana dari masyarakat serta menyalurkannya kembali ke masyarakat.

Perputaran tersebut disalurkan ke dalam bentuk kredit atau dapat juga kedalam bentuk yang lainnya. Hal ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kegiatan usaha masyarakat.

Dimana dana tersebut terutamanya adalah untuk disalurkan ke kredit kecil serta usaha retail. Karena memang sesuai tujuan dasarnya BPR adalah untuk melayani para pengusaha micro, kecil, dan pengusaha menengah yang lokasinya pun tidak jauh dari jangkauan lokasi kantor BPR.

Ruang Lingkup Usaha BPR 

Usaha-usaha yang dilaksanakan BPR adalah menghimpun dana dari masyarat  yang disimpan kedalam bentuk simpanan tabungan dan deposito berjangka.

Kemudian BPR juga memberikan pelayanan atau fasilitas kredit dan pembiayaan untuk para nasabah dengan menggunakan prinsip bagi hasil.

Lalu, ketika BPR mengalami over liquidity (kelebihan likuiditas), maka BPR dapat menempatkan dana yang dimiliki ke dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), sertifikat deposito, deposito berjangka atau tabungan di bank lain.

Sebagai sebuah institusi keuangan mikro, BPR tidak diperbolehkan untuk menerima dana simpanan dalam bentuk giro. BPR dalam melaksanakan kegiatan usahanya juga tidak terdapat kegiatan valuta asing, penyertaan modal dengan prinsip prudent banking, dan usaha perasuransian.

Jadi ruang lingkup usaha BPR memanglah tidak seluas kegiatan usaha pada bank umum. Maka dari itu, kegiatan usaha BPR adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat kembali.

Hal ini ditujukan untuk mendapatkan keuntungan dari pendapatan bunga dan melalui spread effect. Kini BPR dapat mudah sekali ditemukan di seluruh penjuru Indonesia.

Jenis- Jenis Bank Perkreditan Rakyat

Menurut Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia), pada th 2020 terdapat 1.558 BPR-BPRS yang 100%  Indonesia kepemilikannya.

BPR dapat dimiliki oleh pemerintah, yang pada umumnya Pemerintah Daerah Tingkat II. Dan BPR yang dimiliki oleh pihak swasta. Sedangkan dari jenis pengelolaannya BPR dibagi menjadi dua yaitu BPR konvensional (BPR) dan BPR Syariah (BPRS)

Jika dilihat dari jenisnya BPR dibedakan menjadi tiga yaitu:

1. BKD (Badan Kredit Desa)

BKD ini merupakan BPR yang wilayah operasinya di pedesaan dan memiliki karakteristik unik.  Sebagai contohnya adalah Lumbung Desa dan Bank Desa.

2. Bukan Badan Kredit Desa

Sebagai contoh dari BPR Bukan Badan Kredit Desa adalah BPR eks LDKP (lembaga dana kredit pedesaan), BKPD (bank karya produksi desa)  Bank Pegawai dan Bank Pasar.

3. LDKP (lembaga dana dan kredit pedesaan)

LDKP ini merupakan wujud dari koperasi, perusahaan daerah (PD), perseroan terbatas (PT), serta dapat juga dalam bentuk lainnya yang didasarkan pada peraturan pemerintah.

Produk BPR apa saja?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pelayanan BPR memang terbatas jika dibandingkan bank umum. Namun BPR dapat melayani kebutuhan modal dengan prosedur yang sederhana untuk masyarakat.

Masyarakat juga dapat menabung dengan aman, mudah serta dekat. Dimana, BPR selalu terus berinovasi dengan menyelaraskan diri dengan modernisasi atau kemajuan teknologi yang ada.

Produk BPR juga telah mengikuti tata undang-undang perbankan. Berikut adalah layanan produk yang disediakan oleh BPR untuk nasabahnya, yang terdiri dari:

  1. Kredit
  2. Tabungan
  3. Deposito
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Layanan-layanan tersebutlah yang selama ini menjadi dasar perbankan yang menjadi andalan BPR selalu beroperasi.

Baca juga:

– Deposito Bunga Tertinggi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tanya DBL