Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar - BPR DBL

Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar

Untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menggunakan Mata Uang Rupiah, Bank Indonesia selalu menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat. Untuk itu, uang yang sudah tidak layak edar dapat ditukarkan dengan uang layak edar. Seperti apa uang yang tidak layak edar dan bagaimana cara penukarannya? Berikut kami sajikan infonya sebagaimana dikutip dari laman website Bank Indonesia.

Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan Uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Uang tidak layak edar meliputi:

Uang Lusuh atau Uang Cacat

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Uang Rusak

Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur sebagai berikut:

  • Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
  • Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Jadi kesimpulannya, apabila uang Anda termasuk tidak layak edar, maka segera tukarkan untuk mendapatkan uang yang layak edar. Setelah Anda mendapatkan uang layak edar, tabungkan atau depositokan saja di BPR DBL supaya uang Anda menjadi lebih bermanfaat dengan bunga tinggi yang lebih besar dari bunga bank umum. Ingin membuka tabungan dan deposito? BPR DBL solusinya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Sekarang
Tanya DBL