Salah satu keuntungan mempunyai rumah pribadi adalah bisa menjaminkan sertifikatnya atau Gadai Sertifikat saat membutuhkan dana tunai cepat. Dan tempat paling aman untuk menggadaikan adalah bank, baik itu syariah maupun konvensional. Seperti di PT.BPR Danaberkah Lestari.
Dibanding jenis investasi lainnya, bank menilai properti sebagai jaminan paling berharga dan cepat disetujui permohonannya. Tak ayal, sejumlah bank berani memberikan pinjaman dengan jumlah besar kepada calon debitur dengan jaminan properti.
Produk pinjaman yang biasanya masuk kedalam jenis Kredit Multiguna ini menggunakan syarat jaminan berupa sertifikat rumah, ruko, tanah, rukan ataupun apartemen. Hampir semua bank mencairkan dana konsumtif sekitar 60 – 90% dari nilai agunan (harga properti) Anda. Nantinya, debitur bisa menggunakan dana ini untuk berbagai kebutuhan finansial.
Berikut serba-serbi seputar tahap dan persyaratan Gadai Sertifikat rumah di bank.
Tahap yang harus dilalui
Pertama, bawa semua berkas yang dibutuhkan ke bank yang Anda tuju. Sebaiknya, pilih bank yang menawarkan suku bunga rendah, lalu prioritaskan bank yang sudah berpengalaman dan memiliki kredibilitas tinggi.
Kedua, tanya sejelas-jelasnya seputar produk kredit dengan Gadai Sertifikat yang hendak diambil. Jangan sampai Anda selaku debitur merasa kecewa saat plafon cicilan telah berjalan. Setelah merasa yakin, barulah mengisi formulir aplikasi yang diberikan oleh pihak bank.
Ketiga, setelah proses administrasi telah usai, kini saatnya Anda menunggu jadwal verifikasi dan survey rumah yang dilakukan pihak bank. Disetujui atau tidaknya permohonan kredit Anda, itu merupakan kebijakan bank yang tidak dapat diganggu gugat.
Sebagai contoh, berikut ini persyaratan yang diperlukan jika ingin mengajukan Gadai Sertifikat di Bank Perkreditan Rakyat Danaberkah Lestari.
Persyaratan:
- Fotocopy KTP Suami-istri.
- Usia minimum 21 tahun, atau sudah menikah dan maksimum 60 tahun pada saat kredit lunas.
- Kartu Keluarga dan Surat Nikah
- Fotocopy Rekening Listrik / Telepon
- Fotocopy Slip Gaji 3 bulan terakhir (khusus pegawai)
Jaminan Tanah dan Bangunan :
- Fotocopy Sertifikat / Akta Jual Beli
- Fotocopy SPPT / PBB 2 tahun terakhir
- Fotocopy IMB
Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, bank akan memroses pengajuan aplikasi Kredit Multiguna Anda selama 7-14 hari kerja. Perlu diketahui, rata-rata bank dapat mengucurkan dana pinjaman mulai dari Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar.
Info lebih lanjut mengenai Gadai Sertifikat klik di Promo Kredit


Bisakah jika sertifikatnya atas nama orang tua tetapi sdh meninggal dunia. Mohon bantuannya
Ibu Meity,
Bisa bu, asalkan ada persetujuan dari seluruh keluarga.
Terimakasih
Kalau rumah nya belum balik nama bisa gak ya?
Pak Nanang,
Untuk kondisi tersebut tidak bisa pak. Sertifikat harus atas nama sendiri / orang tua.
Terimakasih
Mohon tlpn di no kami.
Surat tanah masih atas nama orang tua
Cuman orng tua udh gak kerja lagi
Yg kerja saya dan istri saya , orng tua setuju kalau kami ngambil
Pinjaman pakai sertifikat tanah untuk modal usaha..
Kira2 bisa di bantu gak ya?